Oleh: MDS
Beberapa bagian dari tulisan ini sekaligus ditujukan untuk menanggapi komentar yang masuk atas tulisan “Kalau Tapteng dimekarkan, di mana posisi Kecamatan Manduamas?”.
Sebelumnya terima kasih kepada para kontributor/komentator yang telah memberikan masukan dan komentar atas tulisan tersebut.
Seperti lirik lagu Scorpion (wind of change), saya merasakan bahwa angin perubahan berlabel “pemekaran/otonomi daerah” begitu kencang bertiup sehingga belum selesai pembentukan Provinsi Tapanuli, sudah muncul wacana pembentukan Provinsi Asahan Labuhan Batu (Aslab), Provinsi Sumatera Tenggara dan terakhir Provinsi Tapanuli Barat. Dengan demikian, ada wacana untuk memekarkan Provinsi Sumatera Utara menjadi 5 provinsi baru, fantastis!
Terlepas dari adanya tragedi unjuk rasa di DPRDSU yang mengakibatkan tewasnya Ketua DPRDSU, Azis Angkat, maka tidak tabu sekiranya kalau analisis pemekaran tersebut saya lakukan lebih lanjut dalam tulisan ini.
Berbicara tentang gagasan pembentukan Provinsi “Tapanuli Barat” yang diusung oleh Kabupaten Tapanuli Tengah, Kotamadya Sibolga, Kabupaten Nias dan Kabupaten Pakpak Bharat. Salah satu syarat pokok memang belum terpenuhi yakni harus ada sedikitnya 5 (lima) daerah tingkat II yang bergabung. Untuk menggenapi syarat pokok tersebut, maka penggagas Provinsi Tapanuli Barat harus mencari 1 tambahan daerah tingkat II. Untuk itu, ada beberapa kemungkinan yan dapat dilakukan, yaitu:
- Mengajak salah satu daerah tingkat II yang berada di Pulau Nias.
- Mengajak salah satu kabupaten Humbahas atau kabupaten Dairi.
- Mengajak salah satu daerah tingkat II hasil pemekaran Kabupaten di Tapanuli Selatan.
- Melakukan penggenapan internal.
Mari kita lihat peluang kemungkinan terjadinya hal-hal di atas:
Pilihan pertama, peluang bergabungnya salah satu daerah tingkat II yang berada di Pulau Nias memang ada akan tetapi perlu diingat bahwa sebagian dari mereka telah memberikan komitmennya untuk bergabung dengan Provinsi Tapanuli, bahkan lebih jauh mereka ingin berdiri sendiri.
Pilihan kedua, kabupaten Humbahas sangat kecil kemungkinannya bersedia untuk bergabung dengan Provinsi Tapanuli Barat karena mereka lebih nyaman jika bergabung dengan Provinsi Tapanuli, demikian pula dengan Kabupaten Dairi lebih memilih untuk tetap di provinsi induk.
Pilihan ketiga adalah bergabungnya salah satu daerah tingkat II hasil pemekaran Kabupaten di Tapanuli Selatan. Akan tetapi, menurut penulis, semua daerah tingkat II hasil pemekaran Kabupaten di Tapanuli Selatan akan membentuk Provinsi Sumatera Tenggara.
Selanjutnya, pilihan keempat merupakan option terakhir yang paling besar kemungkinannya.
Penggenapan Internal
Sebagai mana dijelaskan di atas bahwa wacana Provinsi Tapanuli Barat masih belum memenuhi syarat pokok yaitu harus minimal 5 (lima) daerah tingkat II bergabung untuk membentuk satu provinsi. Jika dilihat satu per satu dari empat daerah tingkat II yang hendak membentuk provinsi tersebut di atas maka sangat kecil kemungkinan dilakukan pemekaran di Kotamadya Sibolga dan Kabupaten Pakpak Bharat karena kedua daerah tingkat II ini memiliki luas yang relatif kecil–bahkan terkecil di provinsi Sumut. Demikian juga halnya dengan Kabupaten Nias yang baru saja mengalami pemekaran. Dengan demikian, kemungkinan terbesar adalah pemekaran Kabupaten Tapanuli Tangah. Jika pilihan ini yang akan dilakukan maka pemekaran akan dilakukan berdasarkan letak geografis memanjang dari barat ke timur, atau dengan kata lain, kabupaten Tapanuli Tengah akan “dipotong” menjadi dua. Hal ini persis seperti yang diinginkan oleh kelompok yang memunculkan wacana pembentukan Kabupaten Barus Raya di mana Kecamatan Barus sebagai sentralnya. Tidak diragukan lagi mengapa kelompok orang-orang tersebutlah yang paling antusias dan agresif untuk membentuk Provinsi Tapanuli Barat. Kelompok ini cukup kuat karena didukung oleh satu atau lebih dari partai politik peserta Pemilu 2009. Selain itu, kelompok ini juga didukung oleh LSM dan dana yang cukup besar. Dari segi sumber daya manusia, kelompok poros pendukung Kabupaten Barus Raya memang memiliki rata-rata tingkat pendidikan yang cukup tinggi dan sudah beberapa orang yang berpendidikan S2 dan S3 baik yang tinggal di Barus, Sibolga, Medan, Jakarta maupun kota-kota besar lainnya di Indonesia.
Kembali ke masalah kesiapan Manduamas, saya pikir, hal-hal yang diutarakan oleh para komentator pada tulisan sebelumnya masih relevan untuk disimak dan akan diuraikan berikut ini:
I. Melahirkan Tokoh Putra Daerah
Tokoh Putra Daerah tidak akan lahir begitu saja tetapi dilahirkan melalui proses perlahan-lahan dan dalam waktu yang panjang. Sebelum terlalu jauh menganalisis tentang Putra Daerah maka sebaiknya disepakati dahulu batasan-batasan atas istilah Putra Daerah. Jika dipakai pendekatan konvensional dalam mendefenisikan istilah “Putra Daerah” maka kita dapat menjadi bias dan menjadi sempit; yakni defenisi Putra Daerah Manduamas adalah orang yang nenek moyangnya berasal dari Manduamas. Jika hal ini yang kita sepakati maka yang berhak menyandang gelar sebagai Putra Daerah adalah keturuan marga “si Onom Hudon” dan kelompok marga “Mpu Bada” karena merekalah pemilik asli daerah Siambaton Napa.
I.1 Tokoh Putra Daerah Manduamas
I.1.1 Defenisi atau batasan istilah putra daerah
Menurut saya, putra daerah Manduamas sebaiknya dibatasi atau didefenisikan sebagai berikut;
A. Secara Biologis; Putra Daerah Manduamas adalah:
1. Orang yang lahir di daerah Manduamas, tinggal di Manduamas
2. Orang yang lahir di daerah Manduamas, tetapi tinggal di perantauan
3. Orang yang lahir bukan di Manduamas tetapi orangtuanya (ayah/ibu, kakek/nenek) adalah putra/i Manduamas
4. Orang yang lahir bukan di Mandumas tetapi kawin dengan putra/putri Manduamas
5. Selain keempat hal di atas, yang bersangkutan harus mengaku bahwa dia adalah putra Manduamas.
B. Secara Idiologis; Putra Daerah Manduamas adalah:
1. Orang yang memberikan perhatian kepada Manduamas dan tinggal di Manduamas.
2. Orang yang memberikan perhatian kepada Manduamas akan tetapi tidak tinggal di Manduamas.
I.1.2 Ciri-ciri tokoh Putra Daerah Manduamas
Kalau kita mempersempit analisis kita hanya kepada Manduamas, maka coba kita inventarisir ada berapa orang tokoh yang merupakan Putra Daerah Manduamas. Mungkin supaya kita dapat mengidentifikasi para tokoh tersebut maka sebaiknya kita memakai alat yang disebut dengan ciri-ciri penanda tentang Tokoh Putra Daerah yakni:
- kaum terpelajar yang mempunyai tingkat pendidikan yang memadai,
- para cendekiawan, alim ulama, dan tokoh adat
- mereka yang dapat dikategorikan “kaya” dari sisi ekonomi,
- mempunyai posisi yang terhormat di dalam kehidupan bermasyarakat,
- memegang suatu jabatan tertentu pada unit instansi pemerintahan,
- aktif pada partai politik/LSM,
- mempunyai akses ke poros kekuasan di Pemerintahan Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, dan pada tingkat Nasional,
Poin pertama sangat penting karena seseorang yang mempunyai latar belakang pendidikan yang memadai biasanya dapat menempati sekaligus beberapa kategori di atas.
Sebenarnya kalau kita jeli melihat pada fakta sebenarnya, tokoh Putra Daerah Manduamas itu ada cuma tidak menonjol dan masih terkungkung di bawah tempurung. Setelah saya melakukan analisis atas defenisi dan ciri-ciri penanda potensi Tokoh Putra Daerah maka saya mengatakan bahwa sedikitnya 50 orang mempunyai potensi, baik yang tinggal di Manduamas maupun yang tinggal di perantauan, yang mungkin dapat ditonjolkan menjadi Tokoh Putra Daerah Manduamas.
I.2.1 Penggolongan Penduduk Manduamas Berdasarkan Usia
Menurut Laporan Pemda Tapteng dalam Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) Akhir Tahun Angaran 2007, jumlah dan komposisi penduduk Kecamatan Manduamas adalah sebagai berikut:

Dari grafik di atas dapat dilihat bahwa 56% penduduk Kecamatan Manduamas berada pada kelompok usia 15 – 64 tahun. Hubungan grafik di atas dengan topik tulisan ini adalah bahwa para pemuda berada pada kelompok usia 15-64 tahun. Sayang, penulis tidak dapat memecah kelompok usia ini menjadi kelompok rentang usia 15-29 tahun, lalu 30-44 tahun, dan kelompok 45-59 tahun dan terakhir kelompok usia 60-64 tahun. Kelompok usia 30-44 tahun biasanya adalah kelompok usia yang paling responsif terhadap perubahan (agent of change); seperti penggalangan kekuatan Kecamatan Manduamas dalam hubungannya dengan topik tulisan ini. Sedangkan kelompok usia 45-59 merupakan kelompok usia yang sudah mapan yang biasanya merupakan kelompok usia yang menjadi pendudukung di belakang layar; seperti dukungan dana, fasilitas, dan jaringan kerja.
I.2.2 Penggolongan Penduduk Manduamas Berdasarkan Pendidikan
Meskipun sementara ini saya tidak dapat memberikan data yang lengkap dan akurat, akan tetapi secara umum dapat saya katakan bahwa tingkat pendidikan masyarakat Manduamas belum menggembirakan jika dibandingkan dengan kecamatan lain, di mana penduduk Manduamas belum ada yang berpendidikan S3/S2, sedangkan yang berpendidikan Akademi/Diploma I/II/III/Akta IV dan Sarjana mungkin tidak lebih dari 50 orang.
Kalau dilihat dari sisi lain yakni pendidikan perantau dari Kecamatan Manduamas yang tidak berdomisili di Kecamatan Manduamas, sepanjang pengetahuan penulis adalah sebagai berikut: Berpendidikan Akademi/Diploma I/II/III/Akta IV tidak lebih dari 100 orang, berpendidikan S1 tidak lebih dari 50 orang, berpendidikan S2 tidak lebih dari 5 orang, dan selebihnya merupakan perantau yang berpendidikan lebih rendah daripada SLTA dan sederajat.
I.2.3 Penggolongan Penduduk Manduamas Berdasarkan Pekerjaan
Setali tiga uang dengan tingkat pendidikan, penduduk Manduamas mayoritas masih bekerja di sektor pertanian/perkebunan dan sedikit bekerja di sektor jasa. Sedangkan perantau dari Kecamatan Manduamas yang tidak berdomisili di Manduamas banyak yang bekerja di sektor informal, sebagian bekerja sebagai buruh pabrik. Sebagian kecil bekerja sebagai pegawai swasta, beberapa orang yang bekerja sebagai PNS/militer.
Dari gambaran tentang kondisi penduduk Manduamas para perantaunya di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa butuh kerja keras untuk dapat bersaing dengan daerah lain.
(Tulisan ini akan dilanjutkan dengan bagian-2)
