Medan (SIB), 30 September 2008, Pakar hukum Dr. Muchtar Pakpahan SH MA yang juta Ketua Umum DPP Partai Buruh Indonesia sangat menyesalkan terjadinya aksi pengambil-alihan lahan transmigrasi di kawasan Kec. Manduamas Kab Tapanuli Tengah (Tapteng), sehingga 2.000 an kepala keluarga (KK) penghuni kawasan itu kini terancam. “Pejabat di daerah itu, dalam hal ini Bupati Tapteng, harus hati-hati. Secara hukum, lahan transmigrasi yang diserahkan pemerintah kepada warga transmigran itu, sudah menjadi milik dan hak penuh rakyat yaitu para transmigran. Tak ada satu pihak pun yang bisa mengalihkan fungsi hutan itu. Kalau nanti ada temuan atau proses hukum bahwa tanah yang dihuni para transmigran itu adalah tanah yang semula adalah tanah negara, para pejabat setempat bisa diusut dan ditangkap dengan jerat pasal alih fungsi lahan seperti yang dialami Gubernur Sumatera Selatan dan sejumlah anggota DPR yang sedang diproses saat ini,” ujar Muchtar Pakpahan melalui telepon selulernya dari Jakarta, kepada SIB di Medan, Selasa (23/9) kemarin. Dia mengutarakan hal itu sehubungan adanya laporan dan masukan dari kalangan kader dan pendukung Partai Buruh DPC Kab Tapteng dan para pihak yang menaruh simpati terhadap warga penghuni areal transmigrasi di Manduamas. Saat ini, ujar Muchtar, pihaknya sedang menghimpun data kasus tersebut dari berbagai pihak dan sekaligus mempelajari unsur-unsur hukum atau pasal yang berkaitan dengan proses dan status lahan yang difungsikan sebagai areal transmigrasi oleh pemerintah. Tindakan para pejabat setempat (Kab Tapteng) yang menyetujui proses pengalihan fungsi lahan transmigran itu menjadi areal perkebunan sawit miliK PT Nauli Sawit (NS) katanya, sama sekali tak dapat dibenarkan, baik dengan alasan faktor hukum maupun alasan ekonomi untuk alasan pengembangan investasi daerah. Sehingga pengambil-alihan lahan dimaksud tidak hanya dicap sebagai perampasan hak, melainkan juga pelecehan bahkan pengangkangan terhadap kebijakan pemerintah sendiri, khususnya soal transmigrasi.
Apalagi, ujar Muchtar, terjadinya protes dan aksi unjuk rasa warga transmigran ke kantor Gubsu dsb dalam kasus itu, jelas-jelas menunjukkan tidak adanya upaya pemerintah setempat atau investor PT NS untuk memberdayakan para warga dalam proyek perkebunan sawit itu, baik sebagai pekerja atau buruh, operator proyek, dsb. Sehingga, pembukaan perkebunan sawit di atas lahan itu terindikasi kuat sebagai perampasan. Hal senada juga dicetuskan praktisi hukum lainnya, Kepler Bintang SH dan Mangaliat Simarmata SH dari biro hukum Bakumsu Medan, bahwa pengalihan fungsi lahan transmigrasi seharusnya menempuh proses vertikal di tingkat departemen, tak bisa dan tak cukup hanya dengan kebijakan horizontal begitu saja di tingkat pemerintah daerah (kabupaten maupun propinsi). Dengan kata lain, sifat dan proses pengalihan lahan transmigrasi itu harus dengan persetujuan menteri terkait. “Pihak Pemda hanya bisa memanfaatkan lahan transmigrasi kalau lahan itu memang ditelantarkan atau ditinggalkan total oleh para transmigran itu sendiri. Namun, itupun harus tetap menempuh proses pusat, minimal harus memperoleh izin prinsip dari menteri terkait, apakah pemanfaatan lahan itu untuk kebutuhan jangka panjang seperti perkebunan sawit dsb, atau hanya untuk kebutuhan jangka menengah dan jangka pendek seperti proyek pembibitan atau penelitian dsb,” ujar mereka. Mereka juga sependapat dengan sikap anggota DPRD Sumut, khususnya Komisi A, bahwa tindakan kalangan pejabat Pemkab Tapteng dalam kasus alih lahan transmigran menjadi areal sawit PT NS itu, akan mengakibatkan timbulkan sikap antipati masyarakat sehingga pemimpin (Bupati) nya dijauhi rakyat. Bahkan, tambah Mangaliat Simarmata, cepat atau lambat, terungkapnya kasus alih lahan ke PT NS ini bisa membuka kasus-kasus lainnya nanti. Dia mencontohkan, adanya kasus perkebunan sawit PTNR, kasus “lapangan bola”, kasus tangkahan ikan, dsbnya.