Medan (SIB), 5 Nov 2008, Komisi A DPRD Sumut hari ini, Rabu (5/11) memanggil Bupati Tapteng (Tapanuli Tengah) Drs Tuani Lumbantobing, Kanwil BPN (Badan Pertanahan Nasional) Sumut, Kakan BPN Tapteng, Disnakertrans Propsu, Direktur PT NS (Nauli Sawit dan perwakilan masyarakat eks transmigrasi Tapteng, guna membahas kasus pengalihan ribuan hektar lahan transmigran ke pengusaha PT NS.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua dan anggota Komisi A DPRD Sumut Ir Edison Sianturi, Drs H Ahmad Ikhyar Hasibuan dan Drs Budi Mulya Bangun kepada wartawan, Selasa (4/11) di DPRD Sumut menanggapi jadual pertemuan Komisi A dengan Bupati Tapteng membahas kasus pengalihan lahan eks transmigran ke PT NS. “Kita telah menjadualkan pertemuan dengan Bupati Tapteng dan kelompok tani Desa Sigodung/Muara Ore Kecamatan Sirandorong dan Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapteng serta PT NS hari ini, Rabu (4/11) di DPRD Sumut pukul 10.00 WIB. Diharapkan Bupati Tapteng hadir, agar permasalahannya menjadi clear,” ujar Edison dan Budi Mulya Bangun.
Jika undangan kedua ini juga tidak dihadiri Bupati Tapteng, ujar Budi, tentunya Komisi A akan melayangkan undangan ketiga, sebab bagaimanapun kasus pengalihan ribuan hektar lahan milik 2000 KK (kepala keluarga) eks transmigran yang telah dialihkan kepada pengusaha PT NS harus dituntaskan. “Siapapun tahu, pengalihan lahan milik transmigrasi tidak dibenarkan kepada pihak manapun juga sesuai dengan PP No2/1999 tentang penyelenggaraan transmigrasi, sebelum ada persetujuan dari Dirjen Depnakertrans di Jakarta,” ujar Edison sembari berjanji pihaknya di Komisi A akan terus mengejar kasus ini hingga tuntas.