Master Gultom: Bukan Dukun Tapi Tukang Cuci Mobil
TAPTENG-METRO, 05 Desember 2008; Salah seorang praktisi hukum di Tapanuli Tengah, Nico Velentino Panggabean SH menuding jaksa penuntut umum (JPU) keliru karena menerima berkas, Poltak Panggabean yang dianggap sudah P-21 dari kepolisian. Pasalnya, kata Nico, uang tersebut adalah sumbangan sukarela, jadi perkaranya bukan pidana melainkan perdata. Poltak Panggabean, yang dipercaya sebagai tokoh adat di Desa Mardame, Kecamatan Sitahuis, Tapanuli Tengah (Tapteng), dituduh telah menggelapkan uang untuk pengusiran begu ganjang. Poltak diadukan salahseorang warga bernama Master Gultom. Oleh pihak kepolisian, Poltak Panggabean dijerat pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Menanggapi itu, Nico Velentino Panggabean SH yang ditemui di kantornya Jalan Imam Bonjol Sibolga, Kamis (4/12) mengatakan, pengumpulan dana dengan kesepakatan yang tidak mengikat (sukarela) untuk keperluan bersama yang ditandatangi pengetua desa, pengetua agama, tokoh adat, dan kepala desa bukanlah kasus pidana, melainkan kasus perdata. “Menjerat dengan pasal pidana menjadi kesalahan proses hukum. Apa yang dinyatakan penggelapan yang didasari dari suatu kesepakatan jelas bertentangan dengan hukum. Unsur-unsur penggelapan tidak memenuhi unsur-unsur di dalam kesepakatan,” kata Nico. Dijelaskan Nico, sesuai penjelasan dari pengetua adat, Poltak Panggabean bersama warga lainnya mencari orang pintar, yang dananya dikumpulkan dari warga desa sebesar Rp 5.810.000.
Kemudian Poltak mencari orang pintar ke Medan dan Madina untuk mengusir begu ganjang. Namun salahseorang warga, Master Gultom, mengadukan Poltak kepolisi karena dituduh menggelapkan uang tersebut. “Penyidik tidak menelaah kasus ini sebelumnya. Seharusnya penyidik memanggil satu per satu warga untuk dimintai keterangannya. Apakah benar Poltak Panggabean menggelapkan uang?” tanya Nico. Niko mengaku heran. Pasalnya, sesuai penjelasan dari tokoh adat Desa Mardame, Rosmel Hutagalung dan penjelasan puluhan warga setempat, Poltak Panggabean bersama dua warga berangkat ke Medan dan Madina mencari orang pintar malah masih kekurangan dana dari total Rp 5.810.000 yang dikumpulkan. Kekurangan dana tersebut ditaksir Rp2 juta lebih. “Jadi, di mana sebenarnya penggelapan yang dilakukan Poltak. Pengeluaran Poltak saja sudah melebihi dari anggaran yang ada. Artinya Poltak Panggabean yang seharusnya dirugikan,” jelasnya. Jadi, lanjutnya, polisi tidak seharusnya menetapkan perkara Poltak menjadi tindak pidana.
Sementara JPU yang menangani perkara ini salah menganalisa unsur-unsur tindak pidana penggelapan. Ditanya KUHPidana pasal 372 sudah memenuhi unsur formil dan meteril sesuai penjelasan jaksa, Nico menampik kalimat tersebut. Pa)salnya, kata Nico, penggelapan tidak masuk di dalam unsur itu. “Sesuai dana yang dikumpul secara sukarela, unsur pidananya tidak ada yang bisa masuk di dalamnya adalah kasus perdata,” tandasnya. Di tempat terpisah, Master Gultom yang mewakili masyarakat Desa Mardame yang melaporkan Poltak Panggabean saat mendatangi kantor METRO TAPANULI, Kamis (4/12) menjelaskan, tugas Poltak Panggabean pada hasil rapat adalah mencari dukun untuk mengusir begu ganjang. Dikatakannya, uang yang terkumpul sebanyak Rp 5.810.000. Selanjutnya Poltak Panggabean mencari dukun ke Medan yang ditemani 2 orang. Ternyata dukun yang dijemput mereka dari Medan bukan dukun melain tukang cuci mobil dengan biaya Rp1 juta. “Yang kami curiga, sesampainya dukun yang dibawa Poltak Panggabean ke Desa Mardame, sang dukun berkata bahwa di Desa Mardame tidak ada dukun santet atau begu ganjang dan kehadirannya di Desa Mardame dari Medan adalah atas kemanusiaan dan tidak menerima uang atau imbalan sepersen pun,” tuturnya. Oleh karena itu, masyarakat Desa Mardame meminta uang untuk mengusir begu ganjang yang telah terkumpul untuk dikembalikan oleh Poltak Panggabean. Namun, kata Master, uang tidak kunjung dikembalikan dan akhirnya masyarakat melaporkan ke polisi. “Setahu saya pada hasil rapat dikatakan, apabila dukun yang dibawa tersebut tidak dapat mengusir parbegu ganjang, maka uang yang telah terkumpul akan dikembalikan kepada masyarakat. Berdasarkan kegagalan inilah kami selaku masyarakat merasa dibodohi dan meminta uang kami kembali,” ujarnya. Ditambahkan Gultom, setelah satu minggu ditunggu pengembalian uang tersebut, Poltak tak kunjung mengembalikan. Poltak mengatakan kepada masyarakat bahwa uang tersebut sudah habis digunakan sebanyak Rp5.810.000, dengan memberikan perincian pengeluaran secara tertulis kepada Kepala Desa Roklen Simanungkalit. “Kami masyarakat Desa Mardame yang merasa dibodohi tetap akan mengadukan Poltak Panggabean sebagai pelaku penggelapan uang masyarakat dan akan menyelesaikannya secara hukum,” tegasnya. Sekedar mengingatkan, puluhan masyarakat Desa Mardame Lobunagor Kecamatan Sitahuis Kabupaten Tapteng mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sibolga, Rabu (3/12), terkait dituduhnya Poltak Panggabean sebagai tersangka penggelapan uang sesuai pasal 372 KUHPidana.