Kapolda Sumut Dicopot

JAKARTA (SINDO), 07 February 2009 – Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri mencopot Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Nanan Soekarna dan Kapoltabes Medan Kombes Pol Aton Suhartono. Tindakan itu terkait tewasnya Ketua DPRD Sumut Abdul Azis Angkat, Selasa (3/1) lalu. Azis tewas dalam aksi unjuk rasa anarkistis menuntut pembentukan Provinsi Tapanuli di Gedung DPRD Sumut di Medan. Kapolri mengatakan, pencopotan kedua perwira itu bukan karena tekanan publik dan desakan politis,melainkan demi kepentingan organisasi. Pergantian jabatan itu akan segera dilakukan dalam waktu dekat. ”Kami melakukan ini karena kepentingan organisasi.Tentu yang kita lihat profesionalisme, dan secara transparan, akuntabel, kita jelaskan kepada masyarakat dalam rangka pembinaan, perlu ada tindakan kepada pejabat yang ada di daerah,” ujar Kapolri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Markas Besar Polri belum menentukan pengganti Nanan Soekarna, namun Kepala Pusat Pelatihan Korps Brimob AKBP Imam Margono ditetapkan sebagai Kapoltabes Medan baru menggantikan Aton Suhartono. Polri juga mengganti sejumlah pejabat Polda Sumatera Utara yang dinilai bertanggung jawab dalam insiden itu. Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumut Kombes Pol Dedy Ahmad Junaedi dicopot dan menjadi Kepala Pusat Studi Manajemen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian. Dedy digantikan oleh Kombes Pol Benyamin Selawa yang sebelumnya sebagai Irwasda Polda Jambi. KepalaBiroOperasiPoldaSumut Kombes Pol Adios Salova dicopot dan digantikan oleh Kombes Pol Sigit Sudarmanto. Adios selanjutnya menjadiperwiratanpajabatandiPolda Sumut, sedangkan Sigit Sudarmanto sebelumnya perwira tanpa jabatan di Polda Metro Jaya yang baru saja lulus Sekolah Staf Perwira Tinggi (Sespati). Direktur Intelijen Keamanan Polda Sumut Kombes Pol TjetjepAgus Supriatna dicopot dan digantikan oleh Kombes Pol Prasta Wahyu Hidayat. Tjetjep selanjutnya menjadi analis utama tingkat II Biro Analisis Baintelkam Polri, sedangkan Prasta sebelumnya adalah Kepala Detasemen A.1 Direktorat A Badan Intelkam Polri. Kapolri menjelaskan, pencopotan pejabat tersebut dilakukan setelah ada evaluasi dari Inspektur Jenderal Pengawasan Umum (Irwasum) yang berkaitan dengan adanya aspek pembinaan. ”Kita telah sampai pada satu kesimpulan yang ada secara profesional, ada yang tidak dilakukan oleh aparat,sehingga perlu ada sanksi yang diambil,”katanya. Sementara itu, jumlah tersangka aksi Medan saat ini bertambah menjadi 12 orang. Aparat kepolisian terus berusaha mencari dalang aksi maupun pelaku lapangannya. Untuk memaksimalkan pengusutan itu Markas Besar Polri akan turun langsung membantu Polda Sumut. Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam keterangan pers menilai ada kelalaian pada tingkat kepolisian lokal. ”Dalam hal ini, itu bukan karena kejahatan, tapi kelalaian dalam tugas.Tentu ada sanksinya dan sanksi itu saya serahkan sepenuhnya kepada Kapolri, karena Kapolri akan melakukan tindakan-tindakan yang perlu,” ujar Presiden di Kantor Kepresidan, Jakarta, kemarin. Presiden pun secara tegas meminta agar para pelaku unjuk rasa yang destruktif agar diproses secara hukum. Kepada masyarakat Medan Presiden meminta agar tidak lagi terjadi tindakan-tindakan baru yang memperburuk keadaan. Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira menambahkan, para pejabat yang bertanggung jawab di lingkungan Polda Sumut dan Poltabes Medan tidak sepenuhnya melaksanakan prosedur tetap sebagaimana telah diatur dalam peraturan Kapolri No 16/06 tentang Pedoman Pengendalian Massa. Kesimpulan itu didapatkan dari hasil penyelidikan tim Irwasum yang dipimpin Komjen Pol Jusuf Manggabarani. Menurut dia, dalam penanganan aksi tidak ada penanggung jawab lapangan yang semestinya dipegang oleh kepala bagian operasi Poltabes Medan. ”Di sana tidak ada penanggung jawab lapangan, sehingga anggota tidak memiliki komando,” ujar Abubakar. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri juga akan melakukan pemeriksaan terhadap jajaran pejabat yang bertanggung jawab seperti Kapolda Sumut, Direktur Intelkam Polda Sumut,Kepala Biro Operasi Polda Sumut, dan Kapoltabes Medan. Untuk Kasat Intelkam Poltabes Medan, Kabag Operasi Poltabes Medan, dan Kapolsek Medan beserta jajarannya akan diperiksa oleh Propam Polda Sumut. Menurut Abubakar, lima tersangka yang baru ditetapkan berasal dari kalangan mahasiswa. Mereka adalah Ganda Hutasoit, 20; Dedi Nainggolan,19; Roy Sagala, 20; Michael Johanes Sihite; dan Ari Herianto Sitorus, 20. Polisi menemukan fakta baru dari para mahasiswa yang mengaku mereka dibayar sebesar Rp25.000 untuk ikut dalam aksi unjuk rasa. Hingga saat ini polisi masih mencari otak aksi unjuk rasa itu. ”Kita masih kejar otaknya, dia masih berada di Medan,”tutur Abubakar. Komisi III DPR yang melakukan investigasi kasus ini mencurigai polisi melakukan pembiaran hingga aksi berbuah tewasnya Abdul Azis Angkat.Kecurigaan tersebut berdasarkan fakta minimnya pengamanan polisi saat Azis terkepung di gerbang antara Kompleks DPRD dan Bank Mandiri. Wakil Ketua Komisi III DPR Maiyasyak Johan, yang juga ketua tim investigasi, mendesak pengusutan di internal Polri. ”Hal yang sangat perlu didalami adalah dari puluhan polisi yang ada saat itu,hanya dua atau tiga orang saja yang melindungi Azis Angkat,” ujar Maiyasyak.

 

Tunda Pemekaran

Presiden SBY menegaskan bahwa untuk saat ini pemerintah menghentikan sementara pemekaran wilayah. Presiden sudah menyampaikan kepada DPR dan DPRD untuk melakukan moratorium dan evaluasi terlebih dulu pemekaran yang berjalan selama ini. ”Jangan ditambah lagi dengan pikiran-pikiran yang terus terang bukan solusi, tapi masalah. Saya mengajak semua jajaran pemerintah DPR, DPRD, dan DPD, para elite semua, untuk betulbetul melihat permasalahan pemekaran ini secara matang,” ujarnya. Tindakan anarkistis yang terjadi di Sumut karena meminta pemekaran wilayah, menurut Presiden, merupakan kejadian yang sangatmemalukan dan diharapkan tidak terulang lagi. Presiden menjelaskan bahwa pemerintah sudah menyampaikan berkali-kali bahwa pemekaran harus memenuhi berbagai persyaratan mendasar. ”Entah motivasi politik, entah motivasi ekonomi,dan bukan untuk meningkatkan pembangunan agar dengan dimekarkannya daerah tambah maju, rakyat bertambah sejahtera.Banyak yang bukan (karena) itu,”tuding Presiden. Ketua Panitia Kerja Pemekaran DPR Chozin Chumaidy mengatakan perlunya aturan setara seperti peraturan pengganti undang-undang (perppu) untuk moratorium karena pemekaran diatur dalam undang-undang.Wakil Ketua Umum DPP PPP ini juga menekankan perlunya sebuah desain terencana mengenai pemekaran. Chozin mengakui banyak pemekaran yang dipaksakan. ”Kadang memang syaratnya belum lengkap, tapi sudah masuk. Dikatakan nanti dilengkapi sambil jalan,” katanya. Wakil Ketua DPD Irman Gusman menambahkan, selama hampir 10 tahun pemekaran daerah berjalan,pemerintah belum melakukan evaluasi. Padahal,dalam perkembangannya tak sedikit daerah yang setelah dimekarkan tidak mengalami kemajuan. ”Ironisnya hanya segelintir daerah saja yang maju pesat setelah dimekarkan. Selebihnya masih mengemis ke pusat,”beber Irman. Untuk itu Irman meminta agar pemerintah segera melakukan evaluasi. Setidaknya dengan evaluasi pemerintah bisa segera mengetahui daerah-daerah yang tidak mengalami kemajuan. Ketua DPR Agung Laksono mengatakan selama ini presiden hanya menyampaikan moratorium pemekaran dalam pidato saja.”Tidak cukup dengan pidato, perlu payung hukum,”desaknya.

Komentar tulisan or leave a trackback: Trackback URL.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.