Kamis, 16 Desember 2010
TAPTENG-METRO; Tim pemenangan pasangan Albiner Sitompul-dr Steven PB Simanungkalit (ALPEN) tak tinggal diam terhadap keputusan KPUD Tapteng yang tidak meloloskan pasangan yang mengklaim didukung oleh 14 partai politik (parpol) dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) periode 2011-2016 itu. Untuk menyikapinya, tim ini juga berjuang ke Mahkamah Konstitusi (MK), seperti yang dilakukan tim Effendy-Bonar.
Hal itu disampaikan H Ali Basir Batubara, Ketua Tim Pemenangan ALPEN, didampingi Wakil Ketua Tim Benny Hutagalung, bersama para pengurus, di antaranya, Masati Zega, Edi Melayu, Solat Sitompul, Almajunmasatta Daulay, saat menggelar konferensi pers, di Sekretariat Koalisi, Jalan R Junjungan Lubis, Nomor 2 Pandan, Tapteng, Rabu (15/12). Ali mengungkapkan, pihaknya telah mengadukan KPUD Tapteng ke KPUD Sumut, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dan Mahkamah Konstistisi (MK).
Dia mengatakan, pengaduan itu sebagai bentuk keberatan terhadap keputusan KPUD Tapteng yang menyatakan 6 dari 14 partai politik (parpol) di koalisi pendukung Albiner Sitompul-dr Steven PB Simanungkalit, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Padahal, kata Ali, KPUD Tapteng sendiri sama sekali tidak pernah melakukan verifikasi dan klarifikasi keabsahan dukungan dan kepengurusan ke-6 parpol tersebut. “Surat keberatan dan tuntutan sudah kita sampaikan ke tiga lembaga terkait, tepatnya pada tanggal 14 Desember 2010. Sekarang, kita masih menunggu jawabannya,” tutur Ali, Ketua Tim Pemenangan ALPEN.
Masih kata Ali, koalisi 14 parpol menuding KPUD Tapteng telah membohongi masyarakat. Sebab, hasil verifikasi dan klarifikasi KPUD Tapteng yang menyatakan bahwa 6 parpol dari 14 parpol koalisi tidaklah factual, sementara KPUD Tapteng sendiri tidak ada melakukan verifikasi dan klarifikasi ke-6 parpol tersebut baik ke pengurus tingkat provinsi dan pusat masing-masing parpol. “Kita mengindikasinya, hasil verifikasi dan klarifikasi oleh KPU Tapteng adalah rekayasa. Itu sengaja dilakukan untuk menggagalkan pencalonan Albiner-dr Steven dalam Pemilukada Tapteng, 12 Maret nanti. Kita merasa telah dizolimi, dan kita berhak menuntut hak,” ujar Ali.
Ali menjabarkan, 14 parpol koalisi pendukung ALPEN, di antaranya Hanura, PKPI, Partai Pelopor, Partai Barnas, PNBK, Partai RepublikaN, PDK, Partai Patriot, Partai Buruh, PKDI, PIS, PKNU, PPRN, dan terakhir PBB. Dengan total jumlah suara hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2009, sebanyak 17.704 suara.
Lanjut Ali, sedangkan ke-6 parpol yang dinyatakan TMS oleh KPU Tapteng, di antaranya Partai Buruh, PKDI, PIS, PKNU, PPRN, dan terakhir PBB yang sudah diajukan justru tidak diakui oleh KPU Tapteng.
Ia menyontohkan, sehubungan dengan isu dualisme kepengurusan DPC Partai Buruh Tapteng, Ketua DPD Partai Buruh Sumut Ir Harman Manurung dan Sekretaris H Ramli J Marpaung SH MM, telah mengeluarkan surat No: 003/DPD-PB/SU/XII/2010, tertanggal 13 Desember 2010, yang menyatakan bahwa SK yang diterbitkan tertanggal 15 Nopember 2010, adalah tidak benar dan tidak pernah diterbitkan oleh DPD Partai Buruh Sumut.
Lanjut Ali, begitu juga halnya sesuai surat Nomor:004/DPD-PB/SU/XII/2010, tertanggal 13 Desember 2010 menyatakan bahwa KPU Tapteng tidak pernah memverifikasi dan mengklarifikasi kepengurusan DPC Partai Buruh Tapteng ke DPD Sumut. Surat itu sekaligus pernyataan dukungan kepada pasangan Albiner-dr Steven. “Demikian halnya juga dengan PKDI, PIS, PKNU, PPRN, dan terakhir PBB, yang sudah diajukan justru tidak diakui oleh KPU Tapteng,” tandas Ali.
Atas semua kejanggalan itu, Ali mengatakan, partai koalisi mengindikasikan bahwa KPUD Tapteng telah diintervensi oleh pihak-pihak tertentu, dengan tujuan menggagalkan pencalonan ALPEN. Sebab menurut mereka, pasangan ALPEN adalah calon kuat meraih suara terbanyak dalam Pemilukada Tapteng nanti. “Atas perjuangan ini, kita optimis bahwa tuntutan kita akan terbukti. Sama halnya ketika tahap pendaftaran lalu, ada pihak-pihak yang ingin ALPEN gagal mendaftar dengan alasan dukungan tidak memenuhi dan sempat ditolak, namun akhirnya diterima kembali,” ujar Ali optimis, sembari menyampaikan pesan ALbiner Sitompul, kiranya Badan Kehormatan (BK) KPU Pusat memberikan perhatian serius terkait persoalan tersebut.
Sementara itu, Almajunmasatta Daulay, Ketua DPD PPRN Tapteng, menyatakan rekomendasi dukungan DPP PPRN kepada Albiner-dr Steven ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Nopember 2010, dan SK Pengurus DPD PPRN Tapteng ditetapkan pada 5 Nopember 2010 di Jakarta oleh Ketua DPP Amelia A Yani dan Sekretaris Drs Maludin Sitorus. “Kita bingung, kenapa KPU Tapteng justru menyatakan bahwa ada dualisme kepengurusan. Sepertinya, ini hanya alasan untuk menggagalkan dukungan ke Albiner–dr Steven,” tandas Almajunmasatta.
Atas indikasi penzoliman itu, Almajunmasatta menyatakan akan mengeluarkan surat bantahan ke KPUD Tapteng, seiring berjuang bersama-sama koalisi dalam menyampaikan tuntutan dan keberatan.
Tak lupa juga Ali menyampaikan ke segenap pendukung dan simpatian ALPEN agar tidak putus asa. “Kita harus tetap tenang dan solid. Juga mendoakan perjuangan ini untuk menggugat keputusan tersebut, agar pasangan Albiner–dr Steven dapat lolos sebagai calon bupati/wakil bupati terwujud. Kita optimis, kebenaran akan selalu menang,” pungkasnya.
Ketua KPU Tapteng Kabul Lumbantobing, bersama Anggota KPU Tapteng Maruli Firman Lubis SH, usai Rapat Pleno Penetapan Calon dan Penarikan Nomor Urut Calon (Senin, 13/12), menyatakan bahwa sesuai hasil verifikasi dan klarifikasi faktual dan administrasi, dari enam pasangan balon bupati yang mendaftar, hanya tiga pasangan yang lulus dan ditetapkan sebagai Calon Bupati/Wakil Bupati Tapteng periode 2011-2016.
Ketiganya, yakni pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara, pasangan Raja Bonaran Situmeang-Sukran J Tandjung, serta pasangan Tasrif Tarihoran-Raja Asih Purba. Sementara tiga balon yang tidak lulus, di antaranya pasangan Effendy Pohan-Bonar H Gultom, Satria Juniardi Sinambela-drg Doris Roida Nainggolan, dan Albiner Sitompul-dr Steven PB Simanungkalit. “Tiga balon lainnya tidak memenuhi syarat minimal perolehan suara pendukung. Seperti, syarat partai politik pendukung nonsheet (tanpa kursi di DPRD) harus ada 19.370 suara, dan untuk balon perseorangan minimal didukung 16.477 jiwa. Tiga pasangan balon lainnya tidak memenuhi syarat minimal itu,” papar Kabul.
Bahkan, Kabul juga menyampaikan, bagi para balon yang merasa keberatan atas penetapan, silahkan menyampaikannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, setelah tahap penetapan, MK memberikan peluang bagi balon yang keberatan untuk menyampaikan tuntutannya.
http://metrosiantar.com/METRO_TAPANULI/Tim_Albiner-Steven_Ikut_Jejak_Effendy-Bonar