Bisnis, Eko&Keuangan

Pajak Penghasilan Karyawan Ditanggung Pemerintah; Dampaknya Bagi Penghasilan Karyawan di Kawasan Manduamas/Sirandorung dan Sekitarnya

Catatan dari MDS:

1.        Tulisan ini dikirim oleh kontributor yang merupakan putra Manduamas.

2.       Tulisan ini bukan untuk melakukan provokasi ataupun agitasi untuk menghambat aktivitas dunia usaha akan tetapi semata-mata untuk membuka wawasan para karyawan yang ada di Manduamas tentang ada kebijakan di bidang perpajakan tersebut, sehingga mereka mengetahu hak-haknya.

 

Latar Belakang

Di awal bulan Maret 2009, Pemerintah mengeluarkan peraturan baru tentang pajak penghasilan karyawan, yakni pajak atas penghasilan karyawan pada bidang usaha tertentu ditanggung oleh Pemerintah. Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan; PMK No. 43/PMK.03/ 2009 tentang PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu, tertanggal 3 Maret 2009 (lihat tulisan dalam webblog ini dengan judul “3 Sektor Usaha Dapat Insentif PPh Pasal 21” tanggal 5 Maret 2009).

 

Substansi Peraturan tersebut adalah sebagai berikut:

1.       Ada tiga kategori usaha yaitu, pertama usaha pertanian (perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan), kedua usaha perikanan dan ketiga usaha industri pengolahan.

2.       Pajak penghasilan ditanggung Pemerintah bagi karyawan yang mempunyai penghasilan lebih kecil atau sama dengan Rp 5.000.000 per bulan

3.       Insentif tersebut diberikan dari Pemerintah kepada karyawan bukan kepada pengusaha/perusahaan.

4.       Pajak yang ditanggung Pemerintah harus dibayarkan tunai kepada karyawan

5.       Insentif tersebut berlaku untuk penghasilan yang diperoleh karyawan pada bulan Maret 2009 sampai November 2009.

 

Hipotesis

Dalam hubungannya dengan kesejahteraan para karyawan yang bekerja di sekitar wilayah Kecamatan Manduamas dan Sirandorung maka hal ini sangat baik untuk menambah take home pay (uang yang dibawa pulang ke rumah) para karyawan/buruh. Penghasilan yang diterima karyawan swasta di Kecamatan Mandumas/Sirandorung dan sekitarnya akan semakin tinggi. Dengan demikian, akan dapat meningkatkan daya beli para karyawan/buruh sehingga roda ekonomi tidak menjadi stagnan.

 

Landasan Analisis

Berdasarkan hipotesis di atas, penulis mencoba untuk menghubungkan kebijakan Pemerintah tersebut dengan kondisi penggajian karyawan perusahaan swasta yang beroperasi di Manduamas dan Sirandorung. Ada dua jenis metode penggajian yang dipakai dalam praktek sehari-hari; yaitu metode Bersih dan metode Kotor. Perbandingan di antara kedua metode tersebut akan digambarkan dalam tabel berikut.

 

Tabel 1

Perbandingan Penggajian

Antara Metode Bersih dan Metode Kotor

No

UNSUR

METODE BERSIH

METODE KOTOR

1

Uang atas gaji yang diterima karyawan

Tetap

Berubah-ubah

2

Pihak yang menanggung pajak

Perusahaan

Karyawan

3

Grossed-Up

Ya

Tidak, karena sudah Gross (=kotor)

4

Kerugian akibat perubahan peraturan pajak

Ditanggung Perusahaan

Ditanggung Karyawan

5

Keuntungan akibat perubahan peraturan pajak

Dinikmati oleh Perusahaan

Dinikmati oleh Karyawan

 

Di antara kedua metode di atas, metode kotor adalah metode yang paling lazim dipakai karena dengan metode kotor, mengambarkan bahwa pajak penghasilan karyawan merupakan tanggung jawab karyawan yang bersangkutan sehingga harus dipotong dari gajinya, dan oleh Perusahaan tempatnya bekerja, pajak tersebut dibayarkan ke Kas Negara.

 

Analisis

Karena keterbatasan akses ke dalam sistem penggajian pada tiap-tiap perusahaan dimaksud, maka penulis membuat asumsi-asumsi sebagai berikut:

 

Tabel 2

Daftar Asumsi-Asumsi

Asumsi-asumsi:

1

Analisis ini hanya terbatas untuk karyawan yang berada di wilayah Kec. Manduamas dan Sirandorung

2

Jumlah karyawan diasumsikan maksimum 300 orang

3

Status karyawan rata-rata K/2 (kawin dengan tanggungan 2 orang anak)

4

Penghasilan karyawan dihitung sejak Maret 2009 sampai November 2009

5

Penghasilan yang dianalisis adalah penghasilan karyawan lebih kecil atau sama dengan Rp 5.000.000 per orang/bulan (sesuai Keputusan Menteri Keuangan)

 

Berdasarkan asumsi-asumsi di atas, penulis melakukan analisis melalui perhitungan dengan mempertimbangkan beberapa aspek dan skenario maka penulis memperoleh hasil sebagai mana tercantum dalam tabel berikut:

 

 

Tabel 3

Variable Dalam Menghitung Pajak Penghasilan Agregat

1

Penghasilan rata-rata adalah Rp 2.150.000 per orang/bulan

2

Tarif pajak agregat 3.14% didapat dengan menghitung pajak penghasilan pada setiap lapisan penghasilan karyawan

3

Tarif pajak 0.00% adalah tarif karena Pemerintah menanggung pajak atas penghasilan karyawan di sektor perkebunan

 

 

 

Selanjutnya, hasil perhitungan agregate ditampilkan pada tabel 4; yang menggambarkan bahwa ada peningkatan keuntungan bagi perusahaan/pengusaha sebesar Rp 229 juta/9 bulan di tahun 2009, jika metode penggajian yang dilakukan perusahaan kepada semua karyawan di daerah Kecamatan Manduamas dan Sirandorungadalah metode BERSIH. Sebaliknya, jika metode penggajian yang dilakukan perusahaan kepada semua karyawan di daerah Kecamatan Manduamas dan Sirandorung adalah metode KOTOR maka terdapat peningkatan penghasilan karyawan sebesar Rp 222 juta/9 bulan di tahun 2009.

 

Pertanyaan selanjutnya; apakah karyawan di Kecamatan Manduamas digaji dengan metode BERSIH atau KOTOR? Jawaban dari pertanyaan tersebut hanya diketahu oleh perusahaan yang bersangkutan dan karyawan. Bagi karyawan, cara sederhana untuk mengetahui apakah digaji dengan metode bersih atau kotor, lihat kembali kontrak kerja atau SK pengangkatan. Di dalam kontrak kerja atau SK pengangkatan akan terdapat klausul/kalimat mengatur tentnag pajak penghasilan; apakah dipotong dari gaji atau ditanggung oleh perusahaan. Cara lain adalah dengan membandingkan gaji pokok di kontrak kerja atau SK pengangkatan dengan slip gaji/jumlah uang yang diterima setiap bulan. Jika jumlah uang yang diterima setiap bulan sama dengan yang tertera di kontrak atau SK pengangkatan maka berarti penggajiannya memakai metode BERSIH dan sebaliknya.

 

Tabel 4

Perbandingan Hasil Perhitungan

Pajak Penghasilan Agregate

 pph-karyawan

 

 

Jika diasumsikan bahwa semua karyawan di daerah dimaksud digaji dengan metode KOTOR maka saya sebagai putra daerah merasa senang bahwa terjadi peningkatan kesejahteraan bagi karyawan yang ada di daerah tersebut, berarti tujuan Pemerintah dalam KMK di atas sudah tercapai. Akan tetapi jika ternyata, metode penggajiannya adalah metode BERSIH maka yang memperoleh keuntungan/kenikmatan dari kebijakan tersebut adalah perusahaan/pengusaha, sangat disayangkan kalau hal ini sempat terjadi.

 

Kesimpulan

Dari analisis di atas, penulis menyimpulkan bahwa terdapat keuntungan bagi masyarakat dengan adanya kebijakan dalam KMK dimaksud. Tidak diketahui pihak mana yang memperoleh keuntungan dari kebijakan tersebut; apakah karyawan atau pengusaha.

 

Dari kesimpulan di atas, penulis berkeinginan untuk menghimbau para pihak yang berkepentingan seperti berikut ini:

 

Bagi karyawan, jika memang metode penggajiannya adalah metode KOTOR maka keuntungan akibat kebijakan tersebut seharusnya adalah menjadi hak karyawan.

 

Harapan untuk perusahaan/pengusaha, dalam hal metode penggajian karyawan adalah metode BERSIH, maka sebaiknya para pengusaha dengan berbesar hati mengembalikan benefit itu kepada karyawannya masing-masing. Jika seandainya tidak dapat dikembalikan kepada karyawan, maka perusahaan/pengusaha mengembalikan dana tersebut kepada masyarakat sekitar dalam bentuk Community Development (CD) sebagai bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR)—tanggung jawab sosial perusahaan. Bentuknya dapat bermacam-macam, mungkin dalam perbaikan saran/prasaran umum/MCK, atau dalam bentuk beasiswa. Dapat dibayangkan, berapa banyak siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dapat terbantu dengan jumlah uang yang relatif banyak tersebut.

 

Bagi tokoh masyarakat dan organisasi kepemudaan dan LSM, sebaiknya secara proaktif untuk menuntut kepada perusahaan agar mengembalikan benefit dimaksud kepada karyawan atau masyarakat. Metode untuk menuntut itu sebaiknya dengan cara santun dan dengan melalui pendekatan “mangelek”, hindari cara-cara kekerasan.

 

Bagi Pemerintah, dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak yang menaungi perusahaan-perusahaan di daerah dimaksud, mohon diperiksa apakah memang metode penggajian yang diterapkan pada perusahaan yang berada di Kecamatan Manduamas/Sirandorung dan sekitarnya sudah sesuai dengan kaidah-kaidah yang fair.

 

Bagi jurnalis/wartawan, mohon dibantu para karyawan di daerah dimaksud untuk dapat menyuarakan kepentingan karyawan kalau memang ada ketidakberesan dalam hubungannya dengan topik pembahasan ini.

 

(Penulis adalah putra Manduamas; sekarang bekerja di perusahaan swasta asing, sekaligus praktisi di bidang bisnis, keuangan, dan manajemen, dan merupakan dosen di salah satu PTS)

 

 

 

2 tanggapan untuk “Pajak Penghasilan Karyawan Ditanggung Pemerintah; Dampaknya Bagi Penghasilan Karyawan di Kawasan Manduamas/Sirandorung dan Sekitarnya”

    1. Thanks sudah mampir.
      Analisis di atas adalah pendekatan makro yang didasarkan pada asumsi-asumsi yang membatasi analisis. Karena pendekatannya adalah pendekatan makro maka ada kemungkinan variance, tetapi yang paling penting adalah message dari analisis di atas.

      Thanks
      MDS

Tinggalkan komentar